Pemasok Satu Juta Pil Koplo senilai Rp.3 M Se Mojokerto Raya Diringkus

    Pemasok Satu Juta Pil Koplo senilai Rp.3 M Se Mojokerto Raya Diringkus

    KOTA MOJOKERTO - Polisi meringkus M Saparudin (30), pemasok 1 juta butir pil koplo ke Mojokerto Raya. Tak tanggung-tanggung, nilai sejuta pil dobel L yang dibawa tersangka dari Surabaya mencapai Rp 3 miliar.

    Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan awalnya tim yang dimpin Kasat Reskoba Iptu Suparlan meringkus GRS (24), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sehari-hari, GRS mengedarkan pil koplo di Kota dan Kabupaten Mojokerto.

    Kepada polisi, GRS mengaku membeli pil dobel L dari AK (31). Tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota lantas menggerebek rumah AK di Desa Sidoharjo, Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (1/5) sekitar pukul 14.15 WIB

    , "Pemasok 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 M ke Mojokerto Raya Diringkus" selengkapnya /

    Pada saat tim menangkap AK, ada pula tersangka MS (M Saparudin) di dalam rumah tersangka AK tersebut, " jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (8/5/2024).

    , "Pemasok 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 M ke Mojokerto Raya Diringkus" 
    Ketika digerebek, lanjut Daniel, ternyata Saparudin baru saja menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil dobel L kepada AK. Timnya pun menggeledah mobil Daihatsu Luxio nopol AG 1251 ZN milik Saparudin yang saat itu diparkir di depan rumah AK.

    Ternyata di dalam minibus warna putih itu terdapat 8 dus berisi 800.000 butir pil koplo dan 1 plastik klip berisi 1, 22 gram narkotika jenis sabu. Menurut Daniel, bandar besar asal Desa Ngampel, Ngusikan, Jombang itu mengambil sejuta pil koplo dari Surabaya.

    "Nilai pil koplo yang kami sita Rp 3 miliar dengan asumsi harganya Rp 3.000/butir. Artinya, 1 juta jiwa kami jauhkan dari narkoba, " terangnya.

    Ketiga tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khusus Saparudin juga dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    Baca artikel detikjatim, "Pemasok 1 Juta Pil Koplo Senilai Rp 3 M ke Mojokerto Raya Diringkus" selengkapnya 

    Undang-undang kesehatan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara, sedangkan undang-undang Narkotika maksimal 20 tahun penjara, " tegas Daniel.

    Jumpa pers kali ini dihadiri Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro dan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Iqbal Prihananta. Ali pun mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto Kota yang berhasil menggagalkan peredaran sejuta pil koplo di wilayahnya.

    "Kami apresiasi kinerja Polres Mojokerto Kota di bawah komando AKBP Daniel S Marunduri, semoga ini menjadi shock therapy agar peredaran narkoba di Kota Mojokerto semakin bisa dibatasi, " tandasnya. (*) 

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mojokerto Kota Berhasil Gulung Bandar...

    Artikel Berikutnya

    Bayi Tersungkur dari Stroller, Gercep Sidokkes...

    Berita terkait